Menjelang Pemilu 2024, Mantan Maling Uang Rakyat Juga Ikut Siap-Siap Menjadi Caleg 2024 Karena Diperbolehkan

11 September 2022, 14:03 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024; Menjelang Pemilu 2024, Mantan Maling Uang Rakyat Juga Ikut Siap-Siap Menjadi Caleg 2024 Karena Diperbolehkan /Kabar Banten/Gilang Lazuardi/

SEPUTAR CIBUBUR - Mantan maling uang rakyat mendapatkan angin segar pada pemilu 2024 mendatang.

Mantan maling uang rakyat atau eks koruptor juga ikut bersiap-siap merebut hati rakyat dalam menjelang pemilu 2024 karena diperbolehkan dalam Pasal yang membahas terkait Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Persyaratan untuk menjadi calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 mendatang tampaknya tidak terlalu sulit.

Baca Juga: Pemilu 2024 di 'Depan Mata', Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan Jika Ingin Menjadi Anggota DPR

Apalagi, persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum seakan memberi jalan bagi mantan pelaku kejahatan untuk melenggang di kontestasi politik nasional.

Aturan ini pun jelas menjadi angin segar bagi mereka yang hendak mengambil kesempatan untuk bergabung menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) lewat Pemilu 2024.

Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terutama di Pasal 240.

Baca Juga: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Menguatkan Keterlibatan Partisipasi Masyarakat Dalam Mengawasi Pemilu

Dalam Pasal yang membahas terkait Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota itu, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana maling uang rakyat/eks koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Jika mantan maling uang rakyat ingin mendaftar, mereka hanya diwajibkan mengumumkan kepada publik lebih dulu bahwa pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.

Seperti terlihat Seputar Cibubur.com dari situs JDIH BPK, persyaratan itu tercantum dalam Pasal 240 huruf g yang berbunyi:

Baca Juga: Pencatutan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Dalam Menjelang Pemilu 2024? Berikut Pernyataan Pembina Perludem

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

Terlihat jelas bahwa tidak ada larangan bagi mantan maling uang rakyat yang jelas-jelas telah merugikan negara itu bisa secara bebas mendaftarkan diri sebagai caleg.

Mereka hanya diberi syarat telah dinyatakan bebas dan tidak lagi berurusan dengan hukum paling sebentar 5 tahun.

Baca Juga: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Tegaskan ASN Kejaksaan Wajib Bersikap Netral Pada Pemilu 2024

Aturan itu pun bisa gugur jika mantan maling uang rakyat tersebut secara terang-terangan mengumumkan statusnya sebagai mantan pidana kepada publik.

Untuk Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuat peraturan mengenai syarat pencalonan anggota DPR, tetapi tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu ini.

Dengan kata lain, KPU tidak boleh membuat peraturan yang berisi tentang larangan bagi mantan maling uang rakyat untuk mendaftar sebagai caleg DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 nanti.

Baca Juga: Haedar Nashir: Jangan karena Urusan Pemilu 2024, Warga Muhammadiyah Retak dan Terbelah

Sebelumnya, KPU pernah membuat peraturan yang secara jelas melarang mantan maling uang rakyat mendaftar sebagai caleg DPR, DPRD, dan DPD, saat menjelang Pemilu 2019 lalu.

Akan tetapi, syarat yang dibuat KPU itu digugat ke Mahkamah Agung (MA), sehingga pembatasan hak untuk mantan maling uang rakyat itu pun seketika sirna karena dibatalkan oleh MA.

Pada saat itu, MA menyatakan bahwa larangan mantan maling uang rakyat menjadi caleg yang dalam aturan KPU bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Masyarakat Tak Hendaki Banyak Partai, Pengamat: Partai Baru Sebaiknya Tidak Langsung Ikut Pemilu

Alhasil, setidaknya ada 49 caleg yang merupakan mantan maling uang rakyat dalam Pemilu 2019 lalu.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 orang menjadi calon anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, sedangkan 9 lainnya mendaftar sebagai caleg DPD.

Nantinya, mantan narapidana yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tersebut diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan yang pernah menaunginya saat menjalani hukuman pidana.

Baca Juga: Hari ini KPU Buka Pendaftaran Calon Parpol Pemilu, Berikut Dokumen Wajib Dibawa Saat Mendaftar

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 240 ayat 2 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi:

“Surat pernyataan bermaterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pemah dijatuhi pidana”.

Lantas, apa saja syarat lengkap bagi calon pendaftar anggota legislatif ini? Berikut penjelasan yang telah dirangkum oleh Seputar Cibubur.com:

Baca Juga: Cek Fakta: 3 Anggota DPR Ditangkap KPK Terkait Suap dari Ferdy Sambo

- Berusia minimal 21 tahun.

- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.

- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Baca Juga: Karena Tidak Diizinkan Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Tim Pengacara Brigadir J Akan Lapor Ke Presiden dan DPR

- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan utusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

- Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

- Terdaftar sebagai pemilih.

Baca Juga: Ketua MPR Berharap Agar Indonesia Dapat Memberikan Solusi Dalam KTT G20 Terhadap Berbagai Problematika Global

- Bersedia bekerja penuh waktu.

- Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

- Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidakmelakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kejahatan Meningkat, MPR Minta Sinergi Kementerian Cegah Judi Online

- Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

- Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu

- Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan

Baca Juga: Syarief Hasan: MPR Belum Putuskan Apapun Terkait dengan Amandemen UUD NRI

- Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

Berdasarkan Pasal 240 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017, calon anggota legislatif yang mendaftarkan diri juga tidak diwajibkan untuk menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).***

 

Editor: Danny tarigan

Tags

Terkini

Terpopuler