Luhut Binsar Pandjaitan: PPKM Level 4 Beri Peran Besar Pemerintah Daerah, Begini Aturannya

- 21 Juli 2021, 17:05 WIB
Menko Marves yang juga Koordinator PPKM Darurat se-Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan:  PPKM level 4 akan diatur oleh pemda masing-masing
Menko Marves yang juga Koordinator PPKM Darurat se-Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan: PPKM level 4 akan diatur oleh pemda masing-masing /Foto: Antara.

SEPUTAR CIBUBUR – Presiden Joko Widodo semalam, Selasa, 20 Juli 2021 resmi menetapkan akan melonggorkan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 26 Juli 2021, jika terjadi tren penurunan kasus Covid-19.

PPKM Darurat yang sebelumnya diberlakukan akan ditinjau setelah mendengar masukan dari berbagai pihak. Pelonggaran itu, kata Presiden Joko Widodo, akan dilakukan secara bertahap.

Menindaklanjuti hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers, Rabu, 21 Juli 2021, menyatakan, pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 4 untuk menggantikan PPKM Darurat , meskipun secara substansi tetap sama.

Baca Juga: Epidemiolog UI Ungkap Data Kegagalan Pemerintah Capai Target PPKM Darurat Jawa-Bali

PPKM Level 4, kata Luhut, diberlakukan dari 21 – 25 Juli 2021. Ketentuan dalam PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Mendagri no 22 Tahun 2021 dimana secara substansi pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat di Jawa Bali sama dengan aturan PPKM Darurat.

Selanjutnya, pada 26 juli 2021 akan dilakukan evaluasi lebih lanjut mengenai daerah-daerah dan sektor usaha yang bisa dilakukan relaksasi jika tren kasus terus mengalami penurunan.

Dia berharap, sampai dengan tanggal 25 Juli 2021, aturan pengetatan bisa tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan PPKM Level 4, namun tetap mengedepankan pendekatan persuasive dan edukatif dalam penegakan aturan.

Baca Juga: Pembukaan Bertahap PPKM Darurat Mulai 26 Juli 2021, Pengaturan Perjalanan Akan Diumumkan Terpisah

Hal lain yang disampaikannya, adalah indeks komposit dalam 10 hari terakhir cenderung stagnan dan tidak berfluktuasi secara signifikan . Hal Ini perlu dijaga oleh masing-masing provinsi jangan sampai ada kenaikan mobilitas atau aktivitas masyarakat secara signifikan.

Sementara untuk pembagian paket obat gratis dan beras oleh TNI/ Polri terus didorong dan diarahkan kepada pihak-pihak yang memang membutuhkan.

Pemerintan juga akan mendorong testing tracing dan isolasi terpusat secara massif. TNI Polri akan berperan besar untuk mendorong program program tersebut , diharapkan Kerjasama yang baik dari pemda.

Baca Juga: Pandemi Bikin Industri Media Bergeser ke Digital, Belanja Iklan Internet Lewati Konvensional

Terkait dengan relaksasi di daerah, Luhut mengatakan, persiapan akan dilakukan olah pemerintah daerah masing-masing dengan aturan sebagai berikut:

  1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari hari diizinkan dibuka sampai pukul 20 00 dengan kapasitas pengunjung 50
  2. Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
  3. Pedagang kaki lima, toko kelontong agen /outlet voucher barbershop pangkas rambut laundry pedagang asongan bengkel kecil cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21 00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
  4. Warung makan pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
  5. Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan terpisah. ***

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah