Para Calon Haji Dilarang Untuk Membawa Jimat, MUI: Bisa Kenal Pasal Sihir

- 24 Mei 2023, 11:05 WIB
Ketua MUI Jabar, Rachmat Syafei. (Lucky M. Lukman/Galamedia)
Ketua MUI Jabar, Rachmat Syafei. (Lucky M. Lukman/Galamedia) /Lucky M. Lukman/Galamedia/

Sebelumnya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengingatkan jamaah calon haji agar tidak membawa jimat dalam bentuk apapun, karena bisa berakibat fatal yakni bisa kena pasal sihir di Arab Saudi.

Baca Juga: IMF Puji Indonesia di KTT G7, Ini Tanggapan Positif Hipmi

"Jamaah jangan sampai bawa jimat. Itu bisa kena pasal sihir di Saudi. Hukumannya berat. Ini agar diperhatikan," kata Konjen RI Eko Hartono pada Rapat Koordinasi dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Minggu.

Hadir dalam kesempatan tersebut di antaranya Ketua PPIH Arab Saudi Subhan Cholid, Konsul Haji KJRI Jeddah yang juga Wakil Ketua PPIH Nasrullah Jasam, Kadaker Bandara Haryanto, Kadaker Madinah Zaenal Muttaqin, Kadaker Makkah Khalilurrahman, dan jajaran KJRI Jeddah.

Eko juga meminta jamaah calon haji agar tidak membawa peluru atau senjata tajam, karena selain dilarang juga berpotensi ditahan oleh pemerintah setempat.***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x