SEPUTAR CIBUBUR - Terhitung hari ini, Senin 5 Juli 2021 Pemkot Bogor akan memberlakukan sanksi mulai dari denda hingga pidana bagi pelanggar PPKM Darurat.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, selama dua hari, yakni Sabtu 3 Juli 2021 hingga Minggu 4 Juli 2021 merupakan masa sosialisasi kepada masyarakat soal pemberlakukan PPKM Darurat di Kota Bogor.
Bima Arya mengatakan, setelah masa sosialisasi berakhir, maka Satgas Covid-19 Kota Bogor akan memberlakukan sanksi tegas kepada sejumlah pelanggar.
Baca Juga: Percepat Vaksinasi Covid-19 Warga Kecamatan Cileungsi, Pemkab Bogor Sinergi dengan Harvest City
“Mulai Senin akan kami berikan sanksi kalau masih nekat beroperasi. Karena pada Sabtu dan Minggu ini kami masih berikan sosialisasi,” katanya, Senin 5 Juli 2021.
Bima Arya, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor itu, mengaku, tidak akan segan memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar PPKM Darurat.
“Sanksi yang akan kami berikan beragam. Mulai dari teguran dan penutupan paksa, hingga memberikan denda dan cabut izin operasional,” tegas dia.
Ia memerintahkan, seluruh aparatur di dinas, lurah, camat untuk siaga 24 jam. “Awasi wilayahnya, lakukan tugasnya dengan baik. Dan selalu berkoordinasi dan komunikasi satu dengan lainnya,” tegas Bima Arya.
Baca Juga: Ada PPKM Darurat, Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 5 Juli 2021