Bareskrim Polri: Indra Kenz Coba Tutupi Dalang Investasi Bodong Binomo

- 2 Maret 2022, 07:02 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan /

SEPUTAR CIBUBUR - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menduga Indra Kenz mencoba menutupi informasi terkait dalang aplikasi Binomo.

"Indra Kenz kepada polisi mengaku tidak mengenal dengan pengelola atau dalang dari aplikasi berkedok trading binary option itu," kata Whisnu Hermawan.

Hanya saja, Whisnu memastikan semua pihak yang terlibat hingga menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo, termasuk orang dekat Indra, bakal diungkap ke publik.

Baca Juga: Bareskrim Polri Siap Ungkap Kasus Binomo: Server di Luar Negeri, Tapi Orangnya Disini

“Kita akan ungkap, siapa orang dekatnya kita akan ungkap. Siapa yang menerima uang itu kita ungkap,” ujarnya kepada wartawan Selasa 1 Maret 2022.

Indra Kenza ditahan setelah dilakukan pemeriksaan pada 24 Februari 2022.

Penyidik lantas menetapkan Indra sebagai tersangka. Indra diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: 4 Rekening Indra Saldo Puluhan Miliar Diblokir, Bareskrim: Orang Dekat Ikut Menikmati

Indra Kenz bahkan terjerat pasal berlapis dan terancam kurungan 20 tahun penjara. Ia disangka Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x