Beberapa Kali dapat Penolakan, Akhirnya DPR Resmi Mengesahkan RUU TPKS

- 12 April 2022, 17:14 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Tindak Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang, Selasa, 12 April 2022
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Tindak Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang, Selasa, 12 April 2022 /antara/Galih Pradipta/

SEPUTAR CIBUBUR- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Tindak Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang, Selasa, 12 April 2022.

RUU TPKS akhirnya disahkan DPR RI setelah enam tahun belakangan selalu mendapat penolakan. Salah satu yang konsisten menolak adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Pengesahan RUU TPKS berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

Baca Juga: KPK Periksa Andi Arief Terkait Aliran Dana dan Komunikasi dengan Bupati Penajam Paser Utara

Sebelum Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu untuk mengesahkannya jadi undang-undang, pengesahan RUU PKS terus tertunda selama bertahun-tahun.

Undang-undang terkait kekerasan seksual pertama kali diinisiasi Komnas Perempuan pada 2012, dengan nama awal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Namun, baru meminta naskah akademiknya pada 2016, empat tahun setelahnya.

Di tahun yang sama DPR sepakat memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Presiden Joko Widodo pun menyatakannya dukungannya.

Pada 2017, DPR sempat menyepakati RUU PKS sebagai RUU inisiatif DPR. Namun, pada 2018, DPR memutuskan menunda pembahasan RUU yang dinilai kontroversial itu hingga Pemilu 2019 selesai.

Baca Juga: Demo Mahasiswa Ricuh, Polisi Bubarkan dengan Gas Air Mata

Pembahasan RUU PKS pun tidak selesai di masa periode 2014-2019 dan akhirnya dilanjutkan ke DPR periode 2019-2024.

Sampai 2020, pro dan kontra masih mewarnai perjalanan RUU tersebut. Bahkan empat fraksi di DPR masih tidak mendukung RUU PKS masuk dalam Prolegnas 2021, hanya lima fraksi saja yang mendukung. Fraksi yang keras menolak adalah PKS, sementara PPP, PAN, dan Demokrat, tidak secara tegas menyatakan diri mendukung RUU PKS.

Sempat juga ada kabar bahwa pembahasan RUU itu bakal dicabut dari prolegnas oleh Komisi VIII, yang saat itu ditunjuk sebagai pembahas RUU PKS. Namun, kabar itu dibantah oleh ketua komisi VIII dan mengatakan pembahasannya akan diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg).

***

Editor: Yetto Parceka

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah